Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

PAKAI E-COURT DI PENGADILAN AGAMA DOMPU LEBIH MUDAH DAN MURAH

 

bang mirza

Pengadilan Agama Dompu (PA Dompu) melaksanakan rangkaian kegiatan kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aplikasi e-Court kepada masyarakat Kota Dompu sebagai bentuk implementasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik pada Senin, 9 September 2019.

Melalui aplikasi e-court, para pencari keadilan di Kota Dompu kini dapat dengan mudah mendaftarkan perkara di PA Dompu. “Masyarakat tidak perlu lagi datang dan antre ke kantor PA Dompu, tinggal unggah dokumen perkara dari mana saja melalui aplikasi, dan bayar melalui virtual account. Pakai e-court, biayanya juga lebih murah dibandingkan sistem manual karena dilakukan melalui email sehingga biaya panggilan sidang menjadi tidak ada, tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.” ujar Mochamad Mirza S.Psi, presenter dari PA Dompu.

E-court, dikatakan Mirza, juga memiliki fitur terbaru, yaitu e-Litigasi. Sistem ini tidak hanya dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran panjar, dan panggilan para pihak, tetapi juga dapat melakukan pertukaran dokumen jawab-jinawab (replik-duplik), pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik.

Sekretaris PA Dompu, Muh. Subhan, S.Ag, menambahkan bahwa PA Dompu terus melakukan peningkatan yang berkelanjutan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan di PA Dompu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merenovasi ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi 3 (tiga) kali lebih luas dari sebelumnya dan menyediakan Pojok e-court, yaitu meja pelayanan khusus untuk membantu masyarakat Kota Dompu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran perkara secara elektronik.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas