Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

 

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA DOMPU BERJALAN ALOT

 

Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020, Pengadilan Agama Dompu melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor: 286/Pdt.G/2017/PA.Dmp, Tanggal 27 Maret 2019 Junto Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor : 033/Pdt.G/2019/PTA-Mtr, Tanggal 20 Agustus 2019. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Suharto, S.Ag, (Panitera Pengadilan Agama Dompu), Ruslan, S.H.I,. (Jurusita Pengadilan Agama Dompu) dan dua orang saksi Umar dan Mahfud (Jurusita Pengadilan Agama Dompu) yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Dompu ( Drs.H.Muhidin.MH.) dengan Penetapan Ketua Pengadilan tanggal 14 Januari 2020.

eksekusi 1

Berdasarkan berita acara eksekusi, bahwa petugas eksekusi tiba di Kantor Polres Dompu untuk Konfirmasi dengan Kabbag Ops dan Kemudian langsung Menuju Kantor Desa Bara dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Bara dan Aparat Keamanan dari Polres Dompu, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 286/Pdt.G/2017/PA.Dmp, Tanggal 27 Maret 2019 Junto Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor : 033/Pdt.G/2019/PTA-Mtr, Tanggal 20 Agustus 2019. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Dompu tentang perintah eksekusi tanggal 14 Januari 2020.

2 eksekusi

Kemudian petugas eksekusi dan para pihak ke beberapa tempat objek sengketa yaitu yang terletak Desa Bara, Desa Baka Jaya, Desa Matua, Dan Desa Wawonduru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 3 eksekusi

Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi mencabut objek sengketa dari tangan/penguasaan Termohon Eksekusi dan seketika itu diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Dompu tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak. 

4 eksekusi

 

Seiring berjalannya waktu tepat jam 14.30 semua kegiatan eksekusi di desa Bara kali ini berjalan dengan lancar dan dinyatakan Eksekusi Berhasil. lalu ditutup dengan bacaan Hamdalah.

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas