Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

TERGUGAT DI LAPAS, PA DOMPU GELAR SIDANG PERCERAIAN SECARA VIRTUAL

Selasa, 23 Maret 2021, Pengadilan Agama Dompu telah melangsungkan Sidang Virtual untuk perkara gugatan dengan Majelis Hakim yang terdiri dari: Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I (Hakim Ketua), Harisman, S.H.I (Hakim Anggota), dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H.I (Hakim Anggota), serta Moh. Fathurrahim, S.H (Panitera Pengganti).

IMG-20210324-WA0021.jpg 20210324_105323.jpg

Majelis Hakim PA Dompu tengah memeriksa para pihak, dengan salah satu pihak secara virtual.

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik, maka hal ini merupakan sebuah inovasi bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara secara elektronik. Di samping e-Court, di mana e-Litigasi merupakan rangkaian bagian daripada e-Court, maka dimungkinkan juga dilakukan persidangan secara virtual di luar e-Court. Yaitu, di mana Prinsipal (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon) yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan, kemudian tidak dapat hadir langsung pada agenda persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan pemeriksaan dari pengadilan atau institusi lainnya pada wilayah salah satu prinsipal itu berada.

Begitu pun PA Dompu, pada agenda sidang virtual kali ini, Majelis Hakim mengagendakan para pihak untuk melakukan prosedur mediasi (secara virtual) dengan salah satu pihak yang berada di wilayah Lombok Barat. Penggugat berada di Ruang Sidang PA Dompu, dan Tergugat melakukan virtual conference di LAPAS Kuripan, Lombok Barat. Kemudian sidang pun ditunda dan dibuka kembali pada tanggal 6 April 2021 mendatang untuk mengetahui hasil mediasi.

Dengan adanya persidangan secara elektronik ini, adalah sebagai bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara di pengadilan. Selain daripada itu keberlangsungannya diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya Peradilan Agama yang modern, berkelanjutan, dan menuju birokrasi berkelas dunia. (red.Rifki)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas