Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

Mediator PA Dompu Berhasil Mendamaikan Pasangan Suami-Isteri Dari Kata Cerai

Senin (09/05/2022), Hakim Mediator Pengadilan Agama Dompu, Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), berhasil kembali selamatkan retaknya “bahtera” rumah tangga pasangan suami-isteri dari kata cerai. Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2022/PA.Dp berhasil didamaikan melalui prosedur mediasi di Pengadilan Agama Dompu. Tepat pukul 09.30 WITA, kedua belah pihak masuk ke ruang mediasi, dan disambut hangat oleh Pak Ketua, sapaan akrab beliau.

Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Kemudian Mediator memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan kuutuhan rumah tangga, saling memahami kekurangan, dan kekhilafan satu sama lain, dan yang paling penting adalah berkaitan dengan masa depan anak. Setelah itu, Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak secara bergantian untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan sehingga rumah tangganya “goyah”.

Satu per-satu permasalahan dipaparkan oleh para pihak, mulai dari hal terkecil sampai terbesar sekalipun. Ihyaddin, S.Ag., M.H., selaku Mediator pun memberikan berbagai nasihat, solusi, serta pemecahan atas masalah yang sedang dihadapi untuk dapat diselesaikan dengan menggunakan “kepala dingin”.

photo_2022-05-09_16-10-04.jpg

Tampak pada foto Termohon mencium kembali tangan Pemohon pertanda kembali utuhnya rumah tangga pasangan tersebut.

Mendengar nasihat yang diberikan oleh Mediator, akhirnya pasangan suami-isteri yang semula berada di ujung tanduk kata pisah ini pun sepakat untuk berdamai, sembari instrospeksi diri, dan saling memaafkan.

Akhirnya kesepakatan perdamaian pun dibuat bersama oleh keduabelah pihak di hadapan Mediator. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut menyatakan bahwa Pemohon telah mencapai kesepakatan damai dengan Termohon untuk hidup rukun kembali dalam membina rumah tangganya.

 

 

 

Para Pihak sedang menandatangani kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Mediator.

Setelah selesai dirumuskan bersama dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan perdamaian pun ditandatangani, untuk kemudian Pemohon menyatakan mencabut gugatannya secara lisan di depan persidangan. Perkara pun berhasil didamaikan dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan.

Ditemui di ruang mediasi, Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), selaku Mediator menjelaskan bahwa awalnya cukup sulit, namun terdapat celah perdamaian, sehingga akhirnya keduabelah pihak sepakat dan setuju untuk berdamai, “Apa yang terjadi di masa lalu, biarlah berlalu. Buka lembaran baru, saling memaafkan, dan tidak mengulangi kesalahan, semua demi masa depan yang lebih baik. Bersabar, rezeki sudah diatur, kita manusia hanya perlu berikhtiar semaksimal mungkin, dan berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’alaa.”, ujar Pak Ketua.

I Humas I Red, Rifki I

Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), selaku Mediator.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas