Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

WhatsApp Image 2024 05 06 at 14.47.15 1

Senin (06/05/2024) bertempat di Aula kantor BAPPEDA dan LITBANG Kab. Dompu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Munawir, S.E.I., M.H. didampingi oleh Muhammad Kurniawan S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dompu dan Firhan Akbar Pratama, S.H. Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Dompu menghadiri undangan yang diselengarakan oleh BAPPEDA dan LITBANG Kab. Dompu guna membahas isu tentang kebijakan strategis perlindungan anak dari kasus pernikahan anak dibawah umur.
Delegasi dari Pengadilan Agama Dompu diterima langsung Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kab. Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap dan jajarannya. Turut hadir dalam acara Kepala Dinas DP3A Kab. Dompu Hj Sri Suzana M.Si dan Perwakilan dari LKP Yayasan Pendidikan Abdi Dompu. Dalam kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan diskusi Munawir, S.E.I yang lebih akrab disapa Pak Wakil menyampaikan keseriusan Pengadilan Agama Dompu dalam upaya mencegah pernikahan dini (anak dibawah umur) dengan mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Diskusi ini sebagai wujud dalam pra pengambilan keputusan program kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Dompu menuju Indonesia emas 2045. (GKM)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas