Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pos Bantuan Hukum

logo

Written by Super User on . Hits: 3753

POS BANTUAN HUKUM

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:

  1. Advokat;
  2. Sarjana Hukum; dan
  3. Sarjana Syari’ah.

[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

[2] Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3] Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.

[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.

[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.

[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.

[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Hubungi Kami

 

PENGADILAN AGAMA DOMPU

Jalan Sonokling No. 5, Bada Kabupaten Dompu, NTB

Telp/Fax: 0373 - 21136, 22608

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

   

prada555
prada555
rtp slot
slot server thailand
slot online
slot gacor
link alternatif
deposit pulsa tanpa potongan
situs slot online
ninjaslot77
Rtp prada555
slot prada555
hanabi188
terjun4d
prada555
rtp slot
rtp slot
rtp slotPrada555
mahkota555
rtp live hari ini
terjun4d
mahkota555
mahkota555
ninjaslot77
ninjaslot77
bandar slot gacor
Slot Pragmatic Play
Slot Deposit Dana 10 Ribu
Slot Receh
Prada555
Prada555
dinasti555
dinasti555
https://1dost.org/https://chuangyafitness.com/https://curaproject.org/https://verabetmobil.com/https://duthel.org/https://prednisonesr.com/https://queimandofilme.com/ahttps://silakoviza.com/https://unitedboardroom.com/https://malegrabill.comhttps://escortherts.com/https://cekresult.com/https://fisiosmartchile.com/https://dolandiricibildir.net/https://kepezbutikhotel.net/https://jpmanja555.org/https://pgsoftmantap.com/https://livecamsn.com/https://mantap55.live/https://mantap55.info/https://manja55.org/https://manja55.info/https://www.mantap55.pro/
manja555
hacklink al hack forum organik hit Kartal EscortZ-LibrarybetebetJojobet TWİTTERikimisli girişdeneme bonusu veren sitelerdeneme bonusu veren sitelerextrabetistanbul escorttubidy mp3snapinstatubidytubidyMostbetsahabetcasibomdeneme bonusu veren sitelercasibomsnaptikligobethttps://github.com/jojobetgir2/jojobet/matadorbetxslotextrabet girişcasibompin uppinupmarsbahis7slotscasibom1xbetslot siteleritaraftarium24istanbul escortmarsbahis girişotobetcasino siteleriextrabet güncelGrandpashabetGrandpashabetdeneme bonusutipbetholiganbetmarsbahis girişpin uppinupParibahiscenabetcasino online sverigecasibomcasibomotobetbetscosmoscasino sverigebaşarıbetcasibom güncel girişcasibom girişHiltonbet Giriş Güvenilir MedyumlarcasibomSamsun escortSamsun escortSapanca escortCasinopopdeneme bonusu veren sitelercasibomcasibom girişsahabet girişen güvenilir casino sitelerisahabetonwinmatbetimajbetvaycasinobetebettipobetbetturkeytipobetbetciosonbahisotobetcratosslotcasibomcasibomkumar siteleritrendbetcasibomcasibomultrabetbahsegelbahsegelfixbetmadridbetcasibomcasino sitelericasibomcasibom girişcasibom üyelikcasibomextrabetcasibommarsbahismarsbahismariobetmostbetjojobetjojobetcasibom twitterjojobetcasibomjojobet güncelbetebetpadişahbetmariobetcasibom girişcasibomcasibom güncelcasibom giriscasibom mobilbets10casibomcasibom girişdinamobetjojobetSweet Bonanza Slot DemobetcioextrabetpusulabetMarsbahispalacebetGrandpashabet2220bahiscompashagamingbetvolesavoybetting