Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat Otomatis
1. Cek di Aplikasi SIKEP
Administrasi Pegawai >> Administrasi >> KPO >> Usul
2. Melengkapi dan mengupload e-doc dengan jelas, lengkap, tidak terpotong dan tidak miring :
a. SK CPNS
b. SK Pangkat terakhir;
c. SK Jabatan terakhir;
d. SKP 2 tahun terakhir;
e. Pendidikan;
f. STLUD (jika ada)
3. Ijazah, Transkrip, dan ijin pencantuman gelar dari BKN (diupload pada menu pendidikan field dokumen ijazah)
4. SK Ijin / Tugas Belajar (diupload pada menu Ijin/Tugas Belajar)
Daftar kelengkapan berkas usulan Non Kenaikan Pangkat Otomatis (Non KPO)
1. Melengkapi dan mengupload e-doc di Aplikasi SIKEP dan Aplikasi ABS dengan jelas, lengkap, tidak terpotong dan tidak miring :
a. SK CPNS
b. SK Pangkat terakhir;
c. SK Jabatan terakhir;
d. SPP, SPMT, SPMJ saat Jabatan terakhir;
e. SKP 2 tahun terakhir;
f. Pendidikan;
Ijazah, Transkrip, dan ijin pencantuman gelar dari BKN (diupload pada menu pendidikan field dokumen ijazah)
SK Ijin / Tugas Belajar (diupload pada menu Ijin/Tugas Belajar)
f. STLUD (jika ada)
2. Gol II/d ke III/a dan Gol III/d ke IV/a wajib upload Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas
a. Aplikasi SIKEP upload di menu Riwayat Diklat >> Ujian Dinas
b. Aplikasi ABS upload di menu Pendidikan dan Latihan >> Nama Diklat >> Ujian Dinas Tingkat
Daftar kelengkapan berkas usulan Non Kenaikan Pangkat Otomatis Struktural
Wajib kirim berkas fisik sebagai berikut :
1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
2. Fotokopi SK PNS (legalisir)
3. Fotokopi SK Pangkat terakhir (legalisir)
4. Fotokopi SK Jabatan terakhir (legalisir)
5. Fotokopi SPP, SPMT, dan SPMJ (legalisir)
6. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
2. Fotokopi SK PNS (legalisir)
3. DUPAK Asli - untuk jabatan fungsional
4. Uraian tugas yang dibuat oleh min. Pejabat Eselon II
5. Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (legalisir)
6. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (legalisir)
7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
8. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir)
*bagi tenaga teknis dan pelaksana masuk kategori KPO
*bagi tenaga non teknis / struktural masuk kategori NON KPO