PA DOMPU IKUTI PEMBINAAN TEKNIS OLEH PIMPINAN MA RI SECARA VIRTUAL
Jum’at, 09 April 2021, dalam rangka pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang bertempat di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort, Denpasar, dan diikuti oleh seluruh pengadilan di 4 (empat) lingkungan peradilan secara virtual, maka berdasarkan hal itu (Surat Undangan No. 36/WKMA.NY/UND/3/2021) Pengadilan Agama Dompu ikut berpartisipasi untuk mengikuti pembinaan tersebut.
Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Agung RI) sedang membuka dan memberikan pembinaan kepada seluruh badan peradilan secara virtual.
Agenda pembinaan dimulai pada pukul 07.30 – 17.30 WIB, dan dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Agung RI) memberikan beberapa pengarahan berkaitan dengan implementatif aturan, penguatan protokol kesehatan, dan berkaitan dengan mudik lebaran.
Meskipun curva penyebaran Covid-19 telah mulai melandai dan sudah mulai dilakukan proses vaksinasi, protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan cara 5 M, yaitu: Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas Interaksi dan Menjauhi Kerumunan.
Kemudian berkaitan dengan himbauan larangan mudik lebaran yang diatur dalam SE MENPAN-RB No. 8/2021, bagi Hakim dan Aparatur Peradilan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diputus oleh pemerintah tentang pelarangan mudik.
Lebih lanjut Ketua MA RI menegaskan berkaitan dengan Prinsip Persidangan bahwa Hakim tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu pihak atau memberikan kesan-kesan yang mengistimewakan salah satu pihak, agar tidak menimbulkan prasangka bahwa hakim telah tidak adil dalam mendudukan para pihak di persidangan.
Kemudian dalam pengucapan putusan, terutama putusan yang dilakukan secara virtual, hakim harus benar-benar memastikan bahwa suara terdengar, pengucapan jelas, dan isinya dapat dipahami oleh para pihak.
Dalam era modern saat ini penggunaan media sosial adalah penting untuk sarana campaign berkaitan dengan produk maupun informasi seputar peradilan. Namun, individu setiap aparatur peradilan harus menjaga attitude dalam hal penggunan media sosial. “Ucapan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkan di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oeh sebab itu berhati-hatilah untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik, karena apa yang diucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.” Ujar Ketua MA RI.
Pembinaan ini dirasa sangat penting bagi setiap peradilan dalam memaksimalkan prosedur pelayanan bagi para pencari keadilan. Lebih lanjut, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M (Ketua Kamar Agama MA RI) menyebutkan bahwa Pengadilan Agama harus memaksimalkan proses Mediasi (PERMA No 1 Tahun 2016) dalam hal menekan angka peceraian.
Kemudian Ketua Kamar Agama pun berpesan bahwa demi memberikan perlindungan terhadap anak, hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menyidangkan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. (PERMA No. 5 Tahun 2019).
Dan, yang tidak kalah penting adalah potensi meningkatnya angka sengketa Ekonomi Syariah di PA, dampak dari merger tiga Bank Syariah BUMN (BRIS, BNI Syariah, dan BSM).
Dalam statement lain, Ketua Kamar Agama MA RI berpesan, “One Day Minute dan One Day Publish dapat diterapkan tetapi tetap memberi ruang bagi Hakim untuk menyelesaikan sengketa dengan baik dan benar serta putusan yang cepat, tepat, dan bermanfaat.”
(Humas I red.Rifki)