Pengumuman
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 93/Pdt.G/2025/PA.Dp | (24/06)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 129/Pdt.G/2025/PA.Dp | (19/06)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 8/Pdt.G/2025/PA.Dp | (21/04)
- Jadwal Sidang Keliling Sidang Keliling PA Dompu Tahun Anggaran 2025 | (15/01)
- Pengadaan Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Dompu Tahun Anggaran 2025 | (23/12)
- Sisa Panjar Belum Diambil | (07/11)
Senin (06/05/2024) bertempat di Aula kantor BAPPEDA dan LITBANG Kab. Dompu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Munawir, S.E.I., M.H. didampingi oleh Muhammad Kurniawan S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dompu dan Firhan Akbar Pratama, S.H. Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Dompu menghadiri undangan yang diselengarakan oleh BAPPEDA dan LITBANG Kab. Dompu guna membahas isu tentang kebijakan strategis perlindungan anak dari kasus pernikahan anak dibawah umur.
Delegasi dari Pengadilan Agama Dompu diterima langsung Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kab. Dompu Drs. H Gaziamansyuri M.Ap dan jajarannya. Turut hadir dalam acara Kepala Dinas DP3A Kab. Dompu Hj Sri Suzana M.Si dan Perwakilan dari LKP Yayasan Pendidikan Abdi Dompu. Dalam kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan diskusi Munawir, S.E.I yang lebih akrab disapa Pak Wakil menyampaikan keseriusan Pengadilan Agama Dompu dalam upaya mencegah pernikahan dini (anak dibawah umur) dengan mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Diskusi ini sebagai wujud dalam pra pengambilan keputusan program kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Dompu menuju Indonesia emas 2045. (GKM)