Sejarah Pengadilan
A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA DOMPU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957 pada Pasal 1 berbunyi ....(ditempat tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah pengadilan Agama/Mahkamah Syari'iyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.) dan Penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958 sebagai Realisasi PP No. 45 tahun 1957.