Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
1 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
2 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
3 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
4 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |