Upaya Hukum
UPAYA HUKUM BIASA
- 1. PERLAWANAN/ VERZET
- 2. BANDING
Yaitu pengajuan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama.
Berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 15, dinyatakan :
Tenggang waktu permohonan banding :
- 14 hari sejak putusan diucapkan, apabila waktu putusan diucapkan pihak Pemohon banding hadir sendiri dipersidangan.
- 14 hari sejak putusan diberitahukan, apabila Pemohon banding tidak hadir pada saat putusan diucapkan di persidangan.
- Jika perkara prodeo, terhitung 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan prodeo dari Pengadilan Tinggi kepada Pemohon banding.
Penyampaian memori banding adalah hak, bukan kewajiban hukum bagi Pemohon banding.
Satu bulan sejak dari tanggal permohonan banding, berkas perkara harus sudah dikirim ke Panitera Pengadilan Tinggi Agama (Pasal 11 ayat (2) UU No 20 Tahun 1947).
- 3. KASASI
Pemeriksaan tingkat kasasi bukan pengadilan tingkat ketiga. Kewenangannya memeriksa dan mengadili perkara tidak meliputi seluruh perkara, bersifat sangat terbatas, dan hanya meliputi hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985, yaitu terbatas sepanjang mengenai :
- Memeriksa dan memutus tentang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Pengadilan tingkat bawah dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
- Memeriksa dan mengadili kesalahan penerapan atas pelanggaran hukum yang dilakukan pengadilan bawahan dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Memeriksa dan mengadili kelalaian tentang syarat-syarat yang wajib dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tingkat kasasi tidak berwenang memeriksa seluruh perkara seperti kewenangan yang dimiliki peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, oleh karenanya peradilan tingkat kasasi tidak termasuk judex facti.
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
- 1. Derden Verzet/ Perlawanan Pihak Ketiga
Yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini ddiajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan itu dengan cara biasa. Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang yang merugikan pihak ketiga.
- 2. Peninjauan Kembali.
Yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan diajukannya PK tertuang dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985, yaitu :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipi muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus.
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum).
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
- Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.