Daftar kelengkapan berkas usulan KARIS/KARSU
1. Surat Pengantar
2. Laporan Perkawinan - (Format Laporan Perkawinan)
3. Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir oleh di KUA asal tempat menikah)
4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
6. Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Masing-masing 1 (satu) rangkap
Ket : Untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai / akta kematian pasangan sebelumnya
Dasar Hukum :