PA DOMPU IKUTI PEMBINAAN BATAS KEWENANGAN MA DAN KY DALAM MENGAWASI HAKIM
Jum’at, 18 Juni 2021, bertempat di Media Center, PA Dompu ikuti agenda pembinaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Kemudian berdasar pada Surat Edaran (SE) Ditjen Badilag Nomor 1881/DJA/HM.00/6/2021 perihal Undangan Peserta Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online, agenda pembinaan berlangsung mulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
PA Dompu sedang mengikuti Virtual Zoom Meeting dengan agenda pembinaan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.
Dalam pembinaan kali ini, Ditjen Badilag mengusung tema “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim” dengan Narasumber, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial). Tujuan diadakan agenda pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dan permasalahan teknis yustisial.
Dalam pemaparannya, beliau membahas secara tuntas materi yang berkaitan dengan tema, mulai dari Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Amanat Konstitusi tentang Pengawasan, sampai Batasan Kewenangan Teknis Yudisial dan Etika.
YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial) sedang memberikan materi dalam agenda pembinaanya secara virtual.
Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam pengawasan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Pengawasan Internal dan Pengawasan Eksternal. Dalam Pengawasan Internal dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Sedangkan dalam Pengawasan Eksternal terhadap perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Namun, tidak menutup kemungkinan sebuah pengawasan dilakukan pula oleh masyarakat. Pengawasan perilaku hakim pun dapat dilakukan oleh masyarakat melalui mekanisme Anotasi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Kontrol Media Massa (Pemberitaan Pers).
Selanjutnya salah satu Pimpinan Hakim Agung ini menyampaikan pesannya kepada seluruh aparatur peradilan khususnya Hakim, agar senantiasa menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Bertutur dan bersikaplah dengan baik, agar orang-orang di sekitar kita menjadi promotor kita, bukan menjadi gladiator. Saat kita berbuat baik, yang tidak suka kita hanyalah orang-orang yang sukanya berbuat tidak baik. Kemudian Saya bangga terhadap warga peradilan yang selalu berinovasi untuk kemudahan dan kenyamanan para pihak dalam berperkara. Teruslah berlomba dalam kebaikan, dan saling memotivasi satu sama lain untuk menjadi lebih baik.” Ujarnya.
Pada akhir penyampaian, Hakim Agung kelahiran Madura ini menutup materinya dengan sebuah quote dari Eleanor Roosevelt, “Small minds discuss people. Average minds discuss events. Great minds discuss ideas.”(Pikiran kecil adalah hanya membicarakan tentang orang, pikiran sedang membicarakan peristiwa/persoalan/masalah, dan pikiran besar adalah ia membicarakan gagasan atau ide.)
Penyampaian materi pembinaan online pun berakhir pada pukul 10.30 WIB, dan dilanjutkan dengan agenda tanya-jawab antara Pemateri dengan peserta pembinaan yang mendapatkan kesempatan untuk bertanya. Agenda pun ditutup pada pukul 11.05 WIB.
(Humas I red:rifki)