MEDIATOR PA DOMPU BERHASIL MENDAMAIKAN
DUA PASANGAN SUAMI-ISTRI DALAM SATU HARI
Dompu l pa-dompu.go.id
Senin (11/07/2022) Dalam satu hari yang sama Hakim Mediator Pengadilan Agama Dompu, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., berhasil mendamaikan dua pasangan suami-istri yang akan bercerai. Perkara cerai gugat dengan No Perkara 494/Pdt.G/2022/Pa.DP dan Perkara cerai talak dengan No Perkara 493/Pdt.G/2022/Pa.DP berhasil didamaikan oleh Mediator lewat proses mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dompu.
Mediasi Perkara 494/Pdt.G/2022/Pa.DP dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak, suami dan istri yang ingin bercerai, lalu Mediator, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., memberikan kesempatan pada mereka untuk mengutarakan keluh kesah dan harapan masing-masing kepada pasangan. Setelah mendengar hal tersebut, mediator memberi nasihat serta masukan kepada pasangan tersebut dan mengingatkan bahwa jika masih bisa memperbaiki diri sebaiknya perceraian menjadi hal yang harus dihindari. Setelah mendengar keluh kesah masing-masing, serta nasihat dari Mediator. Pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan mencoba menjalani kembali biduk rumah tangga mereka. Sebelum mengakhiri sesi mediasi, sang istri mencium tangan suaminya dengan mesra.
Mediator kemudian melanjutkan mediasi untuk Perkara 493/Pdt.G/2022/Pa.DP. Meski pihak suami hanya mengirim kuasa hukumnya saat mediasi, akan tetapi diantara mereka dapat mencapai kesepakatan dan menarik permohonan talak, dan mengurungkan niat mereka untuk bercerai. Mediasi berhasil bukan karena sebuah paksaan dari mediator, akan tetapi karena memang ada keinginan dari diri pasangan yang berselisih untuk saling memaafkan dan memperbaiki diri untuk menjalani masa depan bersama.
Humas l Red. Fikri l