Penandatanganan MoU tentang Sidang Terpadu dan Perjanjian Kerja Sama tentang Akses Data Kependudukan
Dompu, Selasa 9 Juli 2024
Bertempat di kantor desa Manggenae, Kabupaten Dompu Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama (PA) Dompu melakukan kesepatakan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Dompu serta Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu., untuk melaksanakan sidang terpadu perkara Isbat Nikah pada wilayah hukum Kabupaten Dompu
Ketua Pengadilan Agama Dompu menyebutkan dalam sambutannya, Sidang Isbat yang akan dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat kabupaten Dompu tidak lagi mengambang dan akan tercatat pada dokumen negara. Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten Dompu maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Pihak Pengadilan Agama Dompu langsung datang ke Lokasi.
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu Kemenag mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya.
Dalam Perjanjian Kerjasama itu pada intinya disebutkan bahwa pelaksanaan sidang terpadu adalah untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan one day service dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka PA, Kemenag dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan sidang terpadu untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah awal yang penting dalam meningkatkan pelayanan hukum di Kabupaten Dompu, dengan fokus pada penegakan hukum perkawinan yang adil dan efektif bagi semua warga.