Seputar Peradilan

Dompu – Kamis (24/03/2022) Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Dompu menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap kedua pada Tahun 2022. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai yang bertempat di Kantor Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

sidang isbat wawo 1  sidang isbat wawo 2

Dalam acara pembukaan kegiatan sidang keliling Itsbat Nikah tersebut Ketua Pengadilan Agama Dompu (Bapak Ihyaddin,S.Ag. M.H.) memberikan sambutan yang pada pokoknya menyatakan “bahwa manfaat sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum”.

Setelah sambutan Ketua Pengadilan Agama Dompu acara dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Dompu (Bapak H. Syahrul Parsan,ST.M.T.) sekaligus membuka kegiatan sidang keliling Itsbat Nikah secara resmi. Dan dalam sambutannya, Wakil Bupati Dompu “Mengajak seluruh warga masyarakat kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, khususnya masyarakat Desa Wawonduru yang belum mencatatkan pernikahannya untuk segera mencatatkan pernikahannya tersebut pada KUA dan Catatan Sipil karena sangat besar manfaatnya untuk kepentingan administari pendidikan anak, dan kejelasan status bagi ibu dan anak. Lebih jauh lagi Wakil Bupati Dompu memberikan contoh kasus kongkrit, ada sebuah kejadian nyata tentang seorang anak yang ingin mendaftar menjadi anggota ABRI namun keinginannya tersebut terpaksa tidak bisa diwujutkan karena orang tuanya tidak punya buku nikah. Dan dalam menutup sambutannya Wakil Bupati Dompu mengatakan bahwa jangan sampai kejadian tersebut terjadi di Desa Wawonduru yang pada akhirnya menghambat atau mengorbankan cita-cita seorang anak karena ketidak taatan hukum orang tuanya, oleh karena itu manfaatkan sebaik-baiknya kegiatan sidang keling Itsbat Nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Dompu sebagai langkah awal untuk mendapatkan buku nikah.”

sidang isbat wawo 3

Pelaksanan sidang keliling Itsbat Nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Dompu tersebut dihadiri oleh SEKDA Dompu, Kadis Dukcapil Dompu, Kadis DP3A Dompu, Kepala Kementrian Agama Dompu, Camat Woja, KUA Woja dan Tim PKK Kab.Dompu serta PKK Desa Wawonduru.

sidang isbat wawo 4 sidang isbat wawo 5

 

Dukcapil Dompu juga menghadirkan mobil layanan diarena sidang keliling untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus catatan sipil serta Tim PKK Kab. Dompu dan Tim PKK Desa Wawonduru mengawal acara sampai selesai.

Kegiatan juga didukung sepenuhnya oleh Bapak Kepala Desa Wawonduru dan seluruh staf dan jajarannya.

Sidang keliling di Desa Wawonduru tersebut berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 31 (tiga puluh satu) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah), dimana sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara Kabul dan 2 (dua) perkara gugur.

(Tim Redaksi PA Dompu)