Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

Sosialisasi Aplikasi BISA, PA Dompu Ikuti Pembinaan Oleh PTA Mataram Secara Virtual

1632028459295.jpg

Tampak pada gambar, PA seWilayah PTA Mataram sedang mengikuti virtual meeting bersama PTA Mataram 

terkait dengan pembinaan dan sosialisasi Aplikasi BISA.

 

Dompu I pa.dompu.go.id

Jum’at (17/09/2021), bertempat di Media Center Pengadilan Agama (PA) Dompu yang baru, PA Dompu ikuti Pembinaan dan Sosialisasi melalui virtual meeting yang diagendakan oleh PTA Mataram untuk PA seWilayah PTA Mataram.

Agenda penting terkait peluncuran aplikasi baru ini dipedomani berdasarkan Surat Edaran (SE) PTA Mataram No. W22-A/1436/HM.01.1/IX/2021 perihal Undangan Zoom Meeting dalam rangka Pembinaan dan Sosialisasi Layanan BISA, serta dilaksanakan mulai dari pukul 14.00 WITA, sampai dengan selesai.

Kemudian tujuan daripada pembinaan dan sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan untuk mewujudkan pelayanan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta terukur dan terjangkau.

Hadir dengan formasi lengkap Pimpinan, PA Dompu antusias ikuti pembinaan dan sosialisasi langsung oleh PTA Mataram di Media Center PA Dompu yang dilakukan secara virtual. Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu) hadir pada agenda ini didampingi oleh Khairil, S.Ag., M.H (Wakil Ketua PA Dompu), Suharto, S.Ag (Panitera PA Dompu), dan Usman, S.Ag (Sekretaris PA Dompu).

1632028459320.jpg

Para Pimpinan Pengadilan Agama Dompu sedang mengikuti agenda Zoom Meeting pembinaan dari PTA Mataram.

Pada agenda kali ini pula, tidak hanya pembinaan dan sosialisasi yang berkaitan dengan peluncuran aplikasi BISA. Akan tetapi, dilakukan juga pembinaan berupa “Sidak Online” berkaitan dengan keaktifan CCTV masin-masing satuan kerja, mulai dari Ruang PTSP, Ruang Pegawai, dan pada saat pelaksanaan Apel Jum’at Sore. Sekaligus untuk melihat kedisiplinan, integritas, dan semangat para pegawai di masing-masing satuan kerjanya.

Berkaitan dengan inovasi pelayanan ini, PTA Mataram telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua PTA Mataram Nomor W22-A/1427/HM.00/SK/IX/2021 tentang Pemberlakuan Layanan BISA pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pengadilan Agama di bawahnya, sebagai perwujudan dari modernisasi sistem pelayanan pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

Nantinya, Aplikasi Layanan BISA sebagaimana dimaksud di atas, terdiri atas:

1. Cloud

Merupakan media informasi dalam penyampaian dokumen perkara banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang bertujuan mempercepat proses pengiriman berkas perkara banding, proses registrasi perkara banding, proses distribusi dan pemeriksaan berkas banding oleh Majelis Hakim dan pemberitahuan dan penyampaian Salinan putusan ke Pengadilan Agama Pengaju;

2. Notifikasi Perkara

Merupakan media pemberitahuan langsung kepada pejabat terkait dan pihak pengaju terkait kelengkapan berkas, registrasi berkas perkara, dan notifikasi putusan yang dikirim melalui Whatsapp yang tercantum pada SIPP Pengadilan Tingkat Pertama;

3. Mona (sMart cOurt New assistAnt)

Merupakan media tanya jawab / Helpdesk dalam bentuk Whatsapp bot dan chat interaktif yang tersambung ke masing-masing petugas layanan Pengadilan Tinggi Agama Mataram;

4. Digitalisasi Arsip Perkara

Merupakan pengalihan arsip perkara (hardcopy) kepada arsip yang bentuk digital. Digitalisasi ini sebagai kelanjutan dari Cloud yang telah menghimpun dokumen berkas banding secara digital.

 

I Humas I Red, Rifki I


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas