Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hak Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa: 

  • Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
  • Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.

A. Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkanny;
  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

  • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang