Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

 

 1 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 2 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 3 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 4 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;