Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape 965 x 300 px 1

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

 

PERSIAPAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU SAMBUT HARI SANTRI INDONESIA 2022

PANITIA ADAKAN PENINJAUAN LOKASI DI DESA LUNE, KECAMATAN PAJO

 

Dompu l pa-dompu.go.id

Kamis, (20/10/2022) Menyambut Hari Santri Indonesia 2022, Pengadilan Agama Dompu bekerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Dompu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu mengadakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada Hari Jum’at 21 Oktober 2022 di Desa Lune Kecamatan Pajo.

peninjauan lokasi

Kamis, 20 Oktober 2022 berangkat dari Pengadilan Agama Dompu, Panitia Sidang Itsbat Nikah Terpadu yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Panitera selaku Ketua Panitia, dan para Koordinator menuju lokasi yang akan digunakan untuk acara sidang itsbat nikah terpadu yaitu di Balai Desa Lune. Keberangkatan panitia bertujuan untuk melakukan persiapan mulai dari peninjauan lokasi dengan didampingi oleh Kepala Desa, sampai dengan persiapan perlengkapan yang akan digunakan pada acara sidang itsbat nikah terpadu. Persiapan dilakukan untuk memantapkan dan memastikan pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu nantinya berjalan lancar tanpa kendala.

peninjauan lokassi

Pelayanan sidang terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Humas l Red.Avi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas