Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

RAPAT PERSIAPAN TIM VERIFIKASI SIDANG KELILING DI KECAMATAN PEKAT 

Dompi|| pa-dompu.go.id

Selasa (27/02/2023) Bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Dompu, Tim Verifikasi Sidang Keliling PA Dompu tahun 2023 mengadakan rapat persiapan kegiatan verifikasi di kecamatan Pekat kabupaten Dompu. Rapat yang dipimpin langsung oleh Plh. Ketua Rahmat Raharjo, S.H.I, M.S.I tersebut membahas mengenai teknis keberangkatan dan pelaksanaan verifikasi. Tim verifikasi dipimpin oleh Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H, salah seorang hakim sebagai penasihat langsung di lapangan dan beranggotakan H. Mohammad Fathurrahim, S.H, Drs. Aswad, Zakiy Muflih Nugraha, S.H.

Tugas utama dari Tim Verfikasi adalah untuk melakukan verifikasi terhadap data para calon pendaftar peserta sidang keliling serta melakukan survey tempat kegiatan sidang keliling sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Rahmat Raharjo, S.H.I, M.S.I dalam penyampaiannya berpesan agar dalam melakukan verifikasi terutama dalam hal pemeriksaan data calon pendaftar perkara sidang keliling lebih teliti agar dapat diperoleh data yang valid dan akurat sehingga tidak berpotensi menimibulkan masalah hukum. (Farros)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas