Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK,

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, Pengadilan Agama Dompu
Kawasan Zona Integritas WBK,

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Agama Dompu untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape

 

RULER ZONA INTEGRITAS

     

1 2 3 4 5 6

 

TRIWULAN I 2025

 

bantu kami meningkatkan pelayanan 1

Pelayanan Langsung ke Masyarakat, PA Dompu Hadirkan Sidang Keliling

Pengadilan Agama Dompu kembali mengadakan Sidang Keliling pada Kamis, 22 Agustus 2024 di desa Doromelo. Bertempat di Kantor Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum.

 Dengan adanya Sidang Keliling ini memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.

 Sidang keliling kali ini terdapat 5 perkara Gugatan, yang terdiri dari Cerai Gugat dan Cerai Talak dengan Majelis Hakim Dr. Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. (Ketua Majelis), Nova Choirudin Mahardika, S.H.I., M.SI. (Hakim Anggota), dan Faiz Amrizal Satria D., S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sebanyak 5 perkara putus diantaranya 4 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak diputus (red.Azhari)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas