Mendekati Akhir Tahun, Perkara Dispensasi Kawin Terus Meningkat di PA Dompu
Gambar merupakan ilustrasi PTSP PA Dompu saat jam layanan.
Dompu I pa-dompu.go.id
Rabu (08/11/2023) Memasuki tahun ke-4, pasca perubahan ketentuan batas umur perkawinan, permohonan dispensasi kawin yang masuk di pengadilan terus meningkat. Di Pengadilan Agama Dompu saja, mulai dari 2021 sampai dengan 2023 terus mengalami lonjakan. Tahun 2021, terhitung dari awal tahun sampai dengan tanggal 07 November 2021 terdaftar sejumlah 124 perkara. Kemudian pada tahun 2022, per tanggal 07 November 2022 terdaftar 164 perkara. Dan, pada tahun 2023, per tanggal 07 November 2023 telah terdaftar 186 perkara.
Menurut data SIPP PA Dompu ditemukan fakta bahwa setiap tahunnya naik 41,12%. Tim Jurnalis PA Dompu telah menghimpun berbagai alasan pengajuan perkara dispensasi kawin tersebut. Mulai dari alasan hamil tercatat sebesar 67,74%, pergaulan bebas 29,56%, dan Menghindari Zina 2,68%. Dari 186 perkara yang diterima sampai 07 November 2023, Hakim telah memutus 162 perkara dikabulkan, 9 perkara dicabut, dan 7 perkara ditolak. Sedangkan 8 perkara masih dalam proses persidangan.
“Bulan ini saja kita (PA Dompu) sudah meregister 6 perkara Dispen”, ujar Akbar, salah satu petugas PTSP PA Dompu.
Padahal untuk menekan angka perkawinan usia dini, PA Dompu telah menjalin Mou dengan beberapa instansi terkait (lihat berita: http://www.pa-dompu.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/berita/577-optimalkan-layanan-pengadilan-agama-dompu-teken-mou-dengan-3-instansi ). Sebelum diadakannya MoU, PA Dompu telah meregister 57 perkara. Namun justru setelah diadakan MoU, malah naik signifikan. Tercatat 129 perkara terdaftar pada SIPP PA Dompu. Hal ini menandakan bahwa kehidupan anak dalam bermasyarakat sekarang cukup memprihatinkan. Bahkan sebelumnya pada 25 Juli 2023, Ketua PA Dompu, Samsul Bahri, S.H.I, M.H., beserta rombongan pejabat menghadiri undangan Bupati Dompu untuk membahas isu perkawinan usia dini tersebut, supaya nantinya angka tersebut bisa ditekan (lihat juga berita: http://www.pa-dompu.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/berita/586-pengadilan-agama-dompu-hadiri-undangan-rapat-bahas-isu-perkawinan-usia-dini-di-kantor-bupati-dompu ).
Meningkatnya perkawinan usia dini memang harus menjadi komitmen bersama lintas sektoral. Banyak faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak di masyarakat. Dari kasus yang masuk di PA Dompu, Tim Jurnalis telah menghimpun 2 (dua) faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini. Pertama, lingkungan keluarga, ekonomi terkadang menjadi pendorong orangtua menikahkan anak untuk mengurangi beban keluarga, dan kurangnya pengawasan orangtua seringkali mendorong anak bebas melakukan apapun. Kedua, lingkungan masyarakat, pengawasan orangtua yang lemah didorong dengan kehidupan bermasyarakat yang kompleks, serta dihajar oleh masifnya perkembangan teknologi, pendidikan dan pengetahuan yang minim, bahkan adat dan budaya yang terkadang disalahartikan menjadi pendorong besar terjadinya perkawinan usia dini.
Ditemui disela kesibukan persidangan, Wakil Ketua PA Dompu, Munawir, S.E.I, menyampaikan bahwa selaku Hakim yang memeriksa perkara dispensasi kawin, kebanyakan hubungan itu dilakukan di dalam rumah yang kondisinya orangtua sedang pergi ke ladang. “Bahkan ronisnya mereka (anak-anak) yang hendak dispensasi kawin ternyata ada yang tidak bisa melafalkan niat wudhu, salat, dan mandi wajib, bahkan parahnya ada juga dari mereka yang tidak pernah menunaikan salat 5 waktu,” pungkas Pak Wakil.
Tim Junarnalis PA Dompu I Red. Rifki I