Seputar Peradilan
HAKIM PA DOMPU MENGIKUTI WORKSHOP PEMAKNAAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Hakim-hakim dari wilayah yuridiksi Bali, Mataram, dan Kupang
Pengadilan Agama Dompu terus melakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur dengan mengikutkan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Dompu, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., di workshop Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan masa kerja 8-15 tahun di Denpasar, Bali, pada 8 s/d 12 April 2019. Workshop yang diadakan oleh Komisi Yudisal (KY) Republik Indonesia ini adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan karakter Hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebanyak 38 (tiga puluh delapan) hakim dari wilayah yuridiksi Bali, Mataram dan Kupang ikut serta dalam workshop ini.
Hakim PA Dompu, Jamaludin Muhamad S.H.I., M.H.,(paling kiri) beserta para Hakim peserta workshop
Kewajiban Hakim sebagai peran sentral dalam proses pengadilan senantiasa untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, memelihara keluhuran martabat, serta berperilaku jujur, kompeten, profesional, berwibawa dan beretika. Karakter Hakim tersebut diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam lingkup pengadilan atau dalam kehidupan sehari-harinya. Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim erat kaitannya dengan kepercayaan, atau ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh karenanya seorang Hakim harus memiliki perilaku yang berbudi pekerti luhur sehinga dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu Kemuliaan (officium nobile). Dengan demikian, pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), transparan, dan akuntabel dapat terwujud.
Namun demikian, Hakim sebagai seorang insan yang berinteraksi dengan komunitas sosialnya tidak lepas dari ketidaksempurnaan. Siaran pers Komisi Yudisial RI No: 42/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2018, melaporkan jumlah pelanggaran etika yang dilakukan hakim dari tahun ke tahun cukup signifikan dan mengidentifikasikan bahwa wewenang dan tugas pengawasan secara internal dan eksternal oleh Mahkamah Agung RI (MA) dan Komisi Yudisial (KY) RI perlu terus diupayakan secara maksimal.
MA dan KY secara bersama-sama telah menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai pegangan para Hakim dalam menjalankan perannya setelah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Prinsip tersebut adalah :
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berntegritas Tinggi
- Bertanggung Jawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini yang harus diterapkan oleh para Hakim demi pengadilan yang berkeadilan berdasarkan Tuhan YME. Insya Allah (Mirza)
Referensi:
- Keputusn Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Siaran Pers Komisi Yudisal RI Nomor: 42/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2018