Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Rapat Kordinasi Umum Bulan November Pengadilan Agama Dompu

 rapat koordinasi 2

Senin, 09 November 2020, pagi hari jam 08.30 Wita, Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Dompu, diadakan rapat kordinasi bulanan, rapat koordinasi kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional Pengadilan Agama Dompu serta seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Dompu.

Rapat dibuka oleh sekertaris umum pengadilan Agama Dompu kemudian sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Dompu Drs. Muh. Mukrim, M.H., dilanjutkan dengan Pembahasan inti yang menjadi sasaran utama dalam rapat koordinasi kali ini, yaitu akan adanya kunjungan pejabat PTA Mataram ke Pengadilan Agama Dompu dalam waktu dekat dalam rangka pendampingan Akreditasi Penjaminan Mutu, serta rencana kedatangan Tim Pengawas Mahkamah Agung, pada hari Selasa tanggal 17 sampai dengan 20 November 2020 yang akan melakukan Pengawasan reguler

Ketua Pengadilan Agama Dompu Drs. Muh. Mukrim, M.H., menegaskan bahwa Tim Pengawas akan fokus memeriksa tiga hal yaitu:

  1. Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama Dompu.
  2. Pertanggungjawaban Keuangan Panjar Biaya Perkara
  3. Penyediaan Sarana Pra Sarana serta kuantitas Dan Kualitas

Kemudian Drs. Muh. Mukrim, M.H. memberikan kesempatan kepada Ketua Akreditasi Penjaminan Mutu, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I untuk menyampaikan progres penerapan APM beserta penyediaan dokumen yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Raharjo menyampaikan laporan bahwa terkait dokumen APM sebagai bahan persiapan menghadapi survailance tahun 2020, jika diprosentase hingga saat ini secara keseluruhan telah tercapai 90%, sedangkan sisanya sedang dalam tahap penggarapan. Selain itu beberapa hal yang masih perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan surat izin keluar kantor bagi pegawai maupun Jurusita dan Jurusita Pengganti ketika melakukan pemanggilan para pihak;
  2. Pengadaan aplikasi antrian sidang yang masih terkendala beberapa perlengkapan yang masih belum tersedia;
  3. Tindak lanjut Risk Register tahun 2020 belum seluruhnya terselesaikan;
  4. Inventarisir dan penyediaan formulir dan instrumen baik pada bagian kesekretarian maupun kepaniteraan;
  5. Keterlambatan penerbitan Akta Cerai masih terjadi meskipun tunggakan sebelumnya sudah banyak berkurang;
  6. Pengisian dan pengiriman permohonan bantuan pemanggilan atau pemberitahuan (delegasi) belum menggunakan SIPP;
  7. Tindak lanjut hasil survey Kepuasan Masyarakat belum terselesaikan secara menyeluruh;
  8. Pengembangan SDM dalam rangka peningkatan pelayanan terkait administrasi penyelesaian perkara secara E-Court terutama terkait E-Litigasi; 
  9. Pengadaan beberapa banner informasi serta kelengkapan brosur bagi para pihak;

Setelah penyampaian tersebut, rapat kemudian ditutup oleh sekretaris Pengadilan Agama Dompu dengan pembacaan doa. [Rijal]