Seputar Peradilan
PERUABAHAN JAM PELAYANAN PADA MASA COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Pengadilan Agama Dompu Nomor: W.22.A8/520/HM.00/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021, berkaitan dengan pelayanan masyarakat di pengadilan sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus Covid-19.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya, maka Ketua Pengadilan Agama Dompu, Ihyaddin, S.Ag., M.H., berdasarkan hasil rapat pimpinan dan demi menjaga keselamatan bersama, mengambil Langkah-langkah sebagai berikut:
- Jam Kerja Layanan sebagai berikut:
- Hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 s/d 12.00 WITA;
- Hari Jum’at pukul 09.00 s/d 11.00 WITA.
- Pendaftaran perkara maksimal 5 perkara dalam satu hari;
- Setiap pengunjung/para pihak diwajibkan mentaati protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Demikian harap maklum, dan agar menjadi kewaspadaan kita bersama. Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu, dan sampai waktu yang belum ditentukan.
Mari Bersama patuhi protokol Kesehatan, saling menjaga, aku jaga kamu, dan kamu jaga aku.
(Humas I red:Rifki)