Seputar Peradilan
Kunjungi Sekda Dompu, PA Dompu Lakukan Audensi Berkaitan Dengan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Dompu I pa.dompu.go.id
Jum’at (04/02/2022), bertempat di Ruang Sekretaris Daerah (SEKDA) Dompu, Pengadilan Agama (PA) Dompu kembali lakukan kunjungan dalam rangka silaturahim sekaligus audiensi berkaitan dengan pelaksanaan sidang Isbat Nikah terpadu. Rombongan disambut langsung oleh Gatot Gunawan Perantauan Putra, S.KM., M.M. Kes (SEKDA Dompu) di ruangannya.
Sebelumnya pada Agustus tahun lalu, PA Dompu telah berkunjung dan melakukan silaturahim sekaligus sebagai langkah sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah. (baca: https://www.pa-dompu.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/berita/434-kuatkan-sinergi-dan-kolaborasi-pelayanan-publik-ketua-pengadilan-agama-dompu-kunjung-silaturahim-ke-bupati-dompu)
Pada kunjungan audiensi kali ini, Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu) hadir didampingi oleh Suharto, S.Ag (Panitera PA Dompu), dan Muh. Kurniawan, S.H (Panitera Pengganti PA Dompu). Ketua beserta rombongan tiba di ruang kerja Sekda dalam Gedung Paruga Parenta pada pukul 09.00 WITA.
Audiensi antara Pengadilan Agama Dompu bersama Sekda Dompu berkaitan dengan pelaksanaan sidang isbat terpadu.
Audiensi dibuka dengan ucapan terima kasih dari Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu) atas sambutan hangat dari Pak Sekda, sehingga agenda ini dapat dilaksanakan terlebih di hari Jum’at yang penuh berkah.
Kemudian pembahasan berkaitan dengan program pelayanan terpadu perkara Isbat Nikah menjadi pokok utama audiensi kali ini. Isbat Nikah sendiri merupakan pengesahan nikah bagi mereka yang belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), dan merupakan kewenangan daripada Pengadilan Agama untuk menyidangkan perkara tersebut, yang nantinya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan Agama.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi, serta instruksi khusus langsung dari pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong animo masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya di KUA untuk dapat mengikuti program pelayanan terpadu tersebut.
Program tersebut nantinya melibatkan 3 (tiga) instansi, yaitu Pengadilan Agama (menghasilkan produk penetapan Isbat Nikah), kemudian Kantor Urusan Agama (menerbitkan buku nikah), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (menerbitkan KTP/KK/Akta Kelahiran Anak).
Lebih lanjut Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu) menjelaskan bahwa program pelayanan terpadu ini diharapkan membantu memudahkan masyarakat, terutama efektivitas dan efisiensi layanan, serta demi terwujudnya pelayanan prima. “Sidang Isbat Nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Dompu, terutama daerah yang paling tinggi angka tidak tercatat pernikahannya di KUA. Mereka sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dan penting dalam pengurusan atau persyaratan berbagai dokumen, seperti akta kelahiran anak, daftar haji, pendaftaran anak ke TNI, dan lain sebagainya.” Ujar Pak Ketua.
Selain daripada itu, berbagai isu yang menjadi kewenangan pengadilan agama pun dibahas, terutama terkait dampak dari tingginya angka perceraian yang didaftarkan di PA Dompu. Terutama bagi mental dan psikis anak. Kemudian dibahas pula persoalan dispensasi kawin atau izin nikah bagi mereka yang belum cukup umur berdasarkan undang-undang. Dan tak ketinggalan dibahas juga tentang peningkatan perkara yang berkaitan dengan kebendaan seperti waris dan harta bersama (harta gono-gini) yang diajukan ke Pengadilan Agama Dompu.
Menanggapi hal itu, Sekda Dompu mengungkapkan keprihatinannya terutama anak yang menjadi korban perceraian, dan mengakibatkan broken home. Akibat broken home ini, dikhawatirkan nantinya menjadi sebuah kriminalitas. Dan ini tentunya menjadi persoalan bersama, yang harus dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma.
Dengan adanya audiensi ini, mudah-mudahan menjadi awal dari sinergi dan kolaborasi antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan terpadu saja, ke depan diharapkan bisa berdampingan dalam rangka pendampingan pemulihan trauma bagi anak korban perceraian, ataupun isteri.
I Humas I red, Rifki I
Foto: Humas PA Dompu