PERSIAPAN SIDANG KELILING, TIM VERIFIKASI PA DOMPU ADAKAN SURVEY LAPANGAN DI KECAMATAN PEKAT
Dompu l pa-dompu.go.id
Selasa (28/02/2023), Tim Verifikasi PA Dompu adakan peninjauan tempat pelaksanaan sidang keliling, lalu memverifikasi data para calon pendaftar sidang keliling yang akan diadakan dalam tempo waktu dekat. Peserta verifikasi sidang keliling kali ini mencakup beberapa Desa yang dipusatkan di Desa Kadindi, diantaranya Desa Kadindi, Desa Kadindi Barat, Desa Pekat, dan Desa Beringin Jaya. Diantara beberapa Desa tersebut terdapat bakal calon peserta sidang keliling yakni yang berjumlah 130 pasangan, tentunya jumlah ini cukup besar dibanding kegiatan sidang keliling sebelumnya. Maka dari itu perlu dibentuk tim verifikasi sidang keliling yang akan memverifikasi data tersebut oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu.
Tim verifikasi diketuai oleh Hakim, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H. beliau sekaligus menjadi penasehat langsung di lapangan apabila terdapat permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu. Tim tersebut beranggotakan H. Mohammad Fathurrahim, S.H, Panitera Muda Permohonan yang sekaligus menjadi koordiantor sidang keliling., Drs. Aswad Panitera Muda Gugatan, Usman, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Zakiy Muflih Nugraha, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan.
Dalam sambutannya, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H sekaligus Hakim dan ketua tim verifikasi ini berharap bahwa pada saat proses verifikasi nanti agar masyarakat mengatakan dengan sejujur-jujurnya tanpa rekayasa, karena hal tersebut akan berdampak dikemudian hari apabila data tersebut ternyata tidak benar. Beliau juga berharap agar warga yang telah menikah secara sirri namun belum memiliki buku nikah agar segera memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya nanti tim verifiaksi ini yang akan menelaah kebenaran dari data tersebut. Beliau berpesan bahwa, untuk kedepannya warga yang sudah cukup umur dan ingin menikah maka menikahlah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekat, agar pernikahan tersebut sah secara agama dan diakui oleh negara. Tentu banyak manfaat dari kepemilikan buku nikah tersebut, seperti pembuatan akta kelahiran, KK, KTP dan sebagainya. Terakhir Faiz menyampaikan bahwa agar berhati hati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab pada saat kegiatan ini berlangsung, karena Pengadilan Agama Dompu memberikan fasilitas sidang keliling ini dengan tanpa biaya alias gratis. Terakhir, Katakan tidak pada Korupsi, “Say No To Korupsi”.
Setelah diadakan verifikasi oleh tim verifikasi PA Dompu, dilaporkan bahwa terdapat 117 perkara yang lolos verifikasi dan telah memenuhi syarat untuk didaftarkan menjadi peserta sidang keliling yang akan diadakan di Desa Kadindi, Pekat. Dari 117 perkara tersebut maka akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Dompu agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Jurnalis PA Dompu l Red.Zakiy