Dompu, 18/07/2023 | 2 hakim Pengadilan Agama Dompu kembali berhasil mendamaikan 2 perkara dalam satu hari. Adalah Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I., M.S.I yang telah berhasil mendamaikan pasangan suami istri pada perkara nomor 488/Pdt.G/2023/PA.Dp dan Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I dalam perkara Cerai Gugat nomor 467/Pdt.G/2023/PA.Dp. Optimalisasi penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi yaitu mediasi di pengadilan oleh Pengadilan Agama Dompu ini guna menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal 044/DJA/HK.00/SK/I/2023 tentang Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2023 yang dalam salah satu komponen program utamanya yaitu Penguatan Kelembagaan menyasar Optimalisasi Mediasi.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, Nova berbagi kunci sukses dalam memediasi perkara yang baru saja ia damaikan. "Mediator harus pintar dalam mengidentifikasi masalah dan kepentingan utama masing-masing pihak dan cerdik dalam memberikan alternatif solusi atas masalah yang mereka hadapi" tuturnya. Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, ia juga melibatkan salah satu orang tua kedua belah pihak untuk ikut aktif dalam memediasi kedua belah pihak karena tidak jarang keluarga dekat terutama kedua orang tua memiliki pengaruh besar terhadap para pihak dalam mengambil keputusan utamanya pada perkara perceraian.