GUGATAN HAK ASUH ANAK KEMBALI BERHASIL DAMAI DENGAN AKTA VAN DADING
Kamis 27 Juli 2023
Hakim Mediator Pengadilan Agama Dompu yang baru saja lulus mengikuti Fit and Proper Tes Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II yang diadakan oleh Badilag, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I. kembali menorehkan prestasi. Pada kesempatan kali ini, Prestasi Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II ini berhasil mendamaikan perkara Penguasaan Anak dengan nomor perkara 473/Pdt.G/2023/PA.Dp. Hasil mediasi tersebut yaitu Berhasil dengan Akta Perdamaian (Acta van Dading). Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak baik Penggugat Bersama dengan Kuasa Hukumnya dan juga dihadiri oleh Tergugat.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Dompu sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Acta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Menurut Penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi.
Apresiasi patut diberikan kepada Hakim Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil keseluruhan. Semoga ke depannya tingkat keberhasilan penyelesaian perkara yang didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Dompu semakin meningkat. (Red. Firhan)