Majelis Hakim PA Dompu Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Pekat
Pekat, 21 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc sebagai Ketua Majelis dan Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I., M.S.I serta Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim Anggota dengan didampingi oleh Muhammad Kurniawan, S.H sebagai Panitera Sidang melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan Harta Bersama yang telah teregister dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2023/PA.Dp. dengan objek sengketa berupa sebidang tanah dan mesin pemecah batu di Desa Bringin Jaya kecamatan Pekat kabupaten Dompu.
Pemeriksaan setempat atau Descente ini merupakan salah satu tahapan persidangan dalam perkara kebendaan (zaken recht) untuk memastikan identitas yuridis objek sengketa yang terdapat dalam gugatan adalah sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Identitas yuridis yang dimaksud dalam hal objek sengketanya adalah berupa sebidang tanah meliputi jenis tanah, luas tanah dan batas-batas tanah serta benda tetap apa saja yang berada di atasnya seperti bangunan, pepohonan dan lain sebagainya. Descente juga penting untuk dilakukan untuk menghindari penyelundupan hukum seperti apabila ternyata objek sengketa adalah milik pihak ketiga dan sama sekali bukan merupakan milik salah satu pihak berperkara.
Tim Descente yang berjumlah 6 orang termasuk dengan sopir dan juga security bertolak dari kantor Pengadilan Agama Dompu pukul 08.30 wita menuju ke kantor Desa Bringin Jaya. Sesampainya di lokasi, Majelis Hakim membuka persidangan dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Lalu dengan didampingi oleh dua orang aparat Desa setempat, Tim Descente menuju ke lokasi dimana objek sengketa berada dan mulai melakukan pemeriksaan objek sengketa.
Berkat kerjasama yang baik antara Tim Descente, para Pihak dan juga aparat Desa Bringin Jaya, persidangan pemeriksaan setempat dapat berjalan dengan lancar tanpa ditemukan adanya hambatan ataupun gangguan dari pihak manapun. Setelah persidangan dinyatakan cukup, lalu Ketua Majelis menutup sidang dan kembali menuju kantor Pengadilan Agama Dompu.