Berkah Ramadhan, Mediasi Berhasil Perkara Pun Dicabut
Dompu I pa-dompu.go.id
Senin (18/03/2024) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dompu, Hakim Mediator, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H., berhasil mendamaikan para pihak sehingga keduanya tak jadi bercerai. Perkara Cerai Gugat Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.Dp pun akhirnya dicabut.
Masih dalam suasana keberkahan Bulan Ramadhan, damai menjadi kata yang indah dan enak untuk didengar dalam sebuah persidangan. Perdamaian para pihak ini berlangsung melalui prosedur mediasi. Pada proses awal mediasi, Hakim Mediator secara lugas menerangkan pentingnya mediasi di pengadilan. Lebih lanjut selaku Penengah, Pak Faiz, sapaan akrabnya, menekankan bahwa cerai itu bukan jalan terbaik, sesuatu yang halal tapi tidak disukai Allah subhanahu wa ta’alaa.
Satu per-satu permasalahan dipaparkan oleh para pihak, apa yang menyebabkan perselisihan di antara keduanya. Setelah melihat permasalahan yang disampaikan, Mediator pun mulai menunjukkan kelihaiannya menjadi penengah. Berbagai nasihat dan solusi ditawarkan terhadap permasalahannya.
Mendengar berbagai nasihat dari Mediator, akhirnya pasangan yang semula berada di ujung tanduk pisah ini pun sepakat berdamai, dan saling memaafkan. Kesepakatan perdamaian pun dibuat oleh keduabelah pihak di hadapan Mediator. Setelah selesai dirumuskan bersama dan dibacakan di hadapan para pihak, kesepakatan pun ditandatangani untuk kemudian Penggugat menyatakan mencabut gugatannya secara lisan di depan persidangan. Perkara pun berakhir damai dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan.
Tim Jurnalis PA Dompu I Garp I