Descente Berjalan Lancar, Majelis Hakim Tolak Tawaran Minum Pihak Beperkara
Dompu I www.pa-dompu.go.id
Pagi Jumat (8/1), Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu melakukan descente (pemeriksaan setempat) terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan waris. Sengketa antara bibi dengan para keponakan dan lain-lain tersebut terdaftar secara online/elektronik (e-court) di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan nomor register 401/Pdt.G/2020/Pengadilan Agama.Dp. Objek sengketa berupa dua bidang tanah pekarangan terletak di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Semula pemeriksaan diwarnai ketegangan akibat adanya penolakan dari pihak tergugat. “Tidak boleh ada yang masuk ke tanah (objek sengketa, red)”, ucap salah satu tergugat dengan suara keras. Ketua Majelis, Drs. Muh. Mukrim, M.H., yang juga Ketua Pengadilan Agama Dompu, lalu menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan agar Majelis Hakim dapat memastikan keberadaan, letak, luas, batas-batas maupun situasi obyek sengketa dan untuk memeroleh keterangan/penjelasan lebih rinci mengenai obyek sengketa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi tambahan fakta bagi hakim dalam memutus perkara secara objektif apakah gugatan dapat dikabulkan atau tidak. Mendapat penjelasan demikian secara baik, para tergugat melunak dan memberi akses penuh kepada Majelis Hakim untuk memeriksa obyek sengketa. Pemeriksaan berjalan lancar dan usai pada sekitar jam 11.00 wita.
Majelis Hakim bersama para pihak beperkara saat pemeriksaan di objek I
Di akhir pemeriksaan, pihak tergugat menyiapkan jamuan minum. “Teh kemasan dingin ini “tersertifikasi halal oleh MUI”. Dan kami siapkan sebagai bentuk penghormatan kami kepada bapak/ibu hakim sebagai tamu kami”, demikian salah seorang tergugat menawarkan minum dengan penuh penghormatan disertai seloroh tentang sertifikasi halal. Karena minuman bermerk tersebut meski senyatanya tidak berlabel halal, namun telah dikenal luas sebagai minuman yang halal. “Suguhan kecil ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, pak hakim”, tambah tergugat yang lain. Minuman dingin yang baru dikeluarkan dari mesin pendingin tersebut tampak menggiurkan untuk jadi pelepas dahaga.
Namun Majelis Hakim menolak dengan lembut. “Kami menghargai upaya bapak/ibu menghormati tamu. Tetapi kami terikat kode etik untuk tidak menerima pemberian apapun dari pihak beperkara. Jangankan untuk meminum, menyentuhnya pun kami tak boleh. Agar tak ada praduga liar soal objektivitas dan independensi kami dalam menyelesaikan perkara bapak/ibu”, jelas Ketua Majelis, Drs. Muh. Mukrim, M.H.. Berbeda halnya terhadap pihak penggugat, pria nomor wahid di Pengadilan Agama Dompu tersebut justeru menganjurkan untuk menikmati suguhan minuman dari pihak tergugat. “Untuk penggugat dan kuasanya, kami menganjurkan untuk menikmati jamuan para tergugat. Siapa tau itu bisa menjadi wasilah perekat silaturahim antara penggugat dan tergugat yang memang memiliki hubungan kekerabatan”, tambahnya.
Pemeriksaan di objek II
Seusai pemeriksaan, tim pemeriksaan setempat bertolak pulang. Dalam perjalanan, untuk menikmati dan turut mempromosikan keindahan daerah Dompu, Majelis Hakim dan anggota tim lain menyempatkan diri berfoto bersama di salah satu titik di desa Nanga Tumpu. Titik tersebut merupakan salah satu spot foto favorit warga dan para wisatawan yang datang ke Dompu.
Foto bersama di Nanga Tumpu
Adapun pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjtkan dengan agenda pembuktian pada tanggal 13 Januari 2021.
[aris]
Foto: Akbar