Dompu. 01/04/2022. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pengadilan Agama Dompu mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Dompu. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 1032/Pdt.G/2021/PA.Dp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu tanggal 13 Desember 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIT, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Majelis Hakim pemeriksa perkara, Panitera Pengganti serta Security. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara yaitu sebidang tanah pekarangan.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.