Dompu| pa-dompu.go.id
Kamis (23/03/2023). Guna memperoleh keyakinan dan kepastian objek sengketa Harta Bersama dalam perkara nomor 98/Pdt.G/2023/PA.Dp, Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu lakukan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) di Kecamatan Kilo yang berjarak kurang lebih 70 KM dari gedung kantor Pengadilan Agama Dompu.
Tim yang terdiri dari seorang Hakim komisaris, Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc didampingi oleh seorang Panitera Pengganti, Usman, S.H serta security dan sopir tiba di Kantor Desa Lasi pada pukul 09.30 wita dengan disambut oleh aparat Desa yang telah terlebih dahulu diinformasikan akan adanya rencana kegiatan pemeriksaan setempat melalui surat. Persidangan yang juga dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara dibuka langsung oleh Jauharil di ruang pertemuan kantor Desa Lasi, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Setelah sidang dinyatakan discorsing, rombongan tim dan para pihak disertai beberapa perangkat desa Lasi langsung menuju lokasi objek sengketa yang berupa beberapa tanah pekarangan untuk dilakukan pengukuran luas secara langsung mengingat objek sengketa tersebut hingga diajukannya gugatan belum bersertifkat hak milik sekaligus untuk memastikan letak serta batas-batas objek sengketa sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Di penghujung persidangan pemeriksaan setempat, Jauharil menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah kooperatif dalam mengikuti persidangan dan juga kepada perangkat Desa Lasi yang telah bersedia memfasilitasi serta menyertai rombongan. Setelah tundaan sidang diucapkan, lalu sidang dinyatakan selesai dan ditutup.