Pengumuman
- Mulai 1 Juli 2025 Pengadilan Agama Dompu memberlakukan penerbitan Akta Cerai Secara Elektronik | (08/07)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 93/Pdt.G/2025/PA.Dp | (24/06)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 129/Pdt.G/2025/PA.Dp | (19/06)
- Relaas Pemberitahuan Perkara Goib Nomor 8/Pdt.G/2025/PA.Dp | (21/04)
- Jadwal Sidang Keliling Sidang Keliling PA Dompu Tahun Anggaran 2025 | (15/01)
- Pengadaan Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Dompu Tahun Anggaran 2025 | (23/12)
Pelayanan Langsung ke Masyarakat, PA Dompu Hadirkan Sidang Keliling
Pengadilan Agama Dompu kembali mengadakan Sidang Keliling pada Kamis, 22 Agustus 2024 di desa Doromelo. Bertempat di Kantor Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum.
Dengan adanya Sidang Keliling ini memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Sidang keliling kali ini terdapat 5 perkara Gugatan, yang terdiri dari Cerai Gugat dan Cerai Talak dengan Majelis Hakim Dr. Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. (Ketua Majelis), Nova Choirudin Mahardika, S.H.I., M.SI. (Hakim Anggota), dan Faiz Amrizal Satria D., S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sebanyak 5 perkara putus diantaranya 4 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak diputus (red.Azhari)