Pelayanan Langsung ke Masyarakat, PA Dompu Hadirkan Sidang Keliling
Pengadilan Agama Dompu kembali mengadakan Sidang Keliling pada Kamis, 22 Agustus 2024 di desa Doromelo. Bertempat di Kantor Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum.
Dengan adanya Sidang Keliling ini memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Sidang keliling kali ini terdapat 5 perkara Gugatan, yang terdiri dari Cerai Gugat dan Cerai Talak dengan Majelis Hakim Dr. Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. (Ketua Majelis), Nova Choirudin Mahardika, S.H.I., M.SI. (Hakim Anggota), dan Faiz Amrizal Satria D., S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sebanyak 5 perkara putus diantaranya 4 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak diputus (red.Azhari)